Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pegawai harus melakukan: a. penginputan data SKP dan meminta persetujuan kepada Pejabat Penilai Kinerja Pegawai melalui proses pengajuan; b. penginputan data pendukung capaian kinerja pada sistem informasi pengelolaan kinerja Pegawai; dan c. pengajuan penilaian data capaian kinerja yang telah diinput melalui proses pengajuan kepada pejabat penilai.
Koreksi Anda