Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun.
2. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai.
3. Indikator Kinerja Individu adalah ukuran keberhasilan kerja yang dicapai oleh setiap pegawai.
4. Keluaran Kerja Minimal adalah hasil kerja utama yang harus dicapai oleh sumber daya manusia iptek sebagai pencapaian hasil kerja minimal.
5. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul karena hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia.
6. Umpan Balik Berkelanjutan adalah tanggapan atau respons yang diberikan atas kinerja pegawai.
7. Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai adalah proses di mana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja pegawai selama bulanan atau triwulanan dan MENETAPKAN predikat kinerja periodik pegawai berdasarkan kuadran kinerja pegawai.
8. Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai adalah proses di mana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja pegawai selama 1 (satu) tahun kinerja dan MENETAPKAN predikat kinerja tahunan pegawai berdasarkan kuadran kinerja pegawai.
9. Penghargaan adalah suatu apresiasi yang diberikan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional kepada pegawai atas hasil evaluasi kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada pegawai yang dihitung sesuai dengan capaian kinerja berdasarkan Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai.
11. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada pegawai negeri sipil melalui pendidikan formal.
12. Tugas Belajar Pascasarjana Berbasis Riset adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada pegawai negeri sipil melalui pendidikan formal berbasis riset yang tidak dibebaskan dari tugas kedinasan dan tidak diberhentikan dari jabatannya.
13. Tugas Belajar Mandiri adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada pegawai negeri sipil untuk mengikuti jenjang pendidikan yang lebih tinggi tanpa meninggalkan tugas kedinasan dengan pembiayaan sendiri.
14. Pelatihan adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian kepada aparatur sipil negara untuk meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara melalui pendidikan nonformal dalam bentuk Pelatihan yang dilaksanakan lebih dari 6 (enam) bulan di dalam atau di luar negeri untuk memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier aparatur sipil negara.
15. Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
16. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
17. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
18. Pegawai Tugas Belajar adalah PNS yang mendapatkan Tugas Belajar yang penugasannya ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan.
19. Pegawai Pelatihan adalah PNS yang mendapatkan Pelatihan yang penugasannya ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.
20. Sumber Daya Manusia Iptek adalah Pegawai yang melaksanakan riset serta invensi dan inovasi.
21. Sumber Daya Manusia Manajemen Iptek adalah Pegawai yang melaksanakan manajemen riset serta invensi dan inovasi.
22. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pegawai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
23. Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam 1 (satu) unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja, dan/atau pejabat lain di luar instansi pemerintah di mana Pegawai mendapat penugasan khusus.
24. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di Badan Riset dan lnovasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25. Tim Penilai Kinerja Pegawai adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian Penghargaan bagi Pegawai
26. Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
27. Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR adalah organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan/atau penyelenggaraan keantariksaan.
28. Unit Kerja adalah satuan organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi atau pejabat fungsional di lingkungan BRIN.
Koreksi Anda
