PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltek Nuklir menyelenggarakan pendidikan vokasi bidang teknologi nuklir dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam program sarjana terapan bidang teknologi nuklir.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan dengan menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan bidang teknologi nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan menggunakan satuan waktu tahun akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan waktu penerimaan Mahasiswa baru.
(3) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi ke dalam 2 (dua) semester yang terdiri atas semester ganjil dan semester genap.
(4) Poltek Nuklir dapat menyelenggarakan semester antara di antara semester ganjil dan semester genap guna remedial dan pengayaan kegiatan pendidikan Mahasiswa.
(5) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kalender akademik yang ditetapkan oleh Direktur.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Poltek Nuklir menggunakan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan di Poltek Nuklir dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Penyelenggaraan pendidikan dengan sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur setelah memperoleh pertimbangan Senat.
(1) Pendidikan di Poltek Nuklir diselenggarakan berdasarkan Kurikulum masing-masing Program Studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan oleh Poltek Nuklir dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk Program Studi dengan memperhatikan:
a. kebutuhan pengguna lulusan;
b. capaian pembelajaran lulusan yang melampaui standar nasional pendidikan tinggi; dan
c. standar internasional terkait.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi secara berkala.
(5) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur setelah memperoleh pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui kegiatan pembelajaran secara sistematis menggunakan 1 (satu) atau gabungan beberapa metode pembelajaran yang diwadahi dalam bentuk:
a. kuliah;
b. responsi dan tutorial;
c. seminar;
d. praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, dan/atau praktik kerja;
e. penelitian, perancangan, atau pengembangan;
f. pelatihan militer;
g. pertukaran pelajar;
h. magang;
i. wirausaha; dan/atau
j. bentuk lain pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pelaksanaan pembelajaran ditetapkan oleh Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Dalam menunjang pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat dilakukan kegiatan:
a. akademik nonkredit; dan
b. non-akademik.
(2) Kegiatan akademik nonkredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa orientasi Mahasiswa baru, kuliah umum, kapita selekta, tutorial, asistensi, seminar, magang, simposium, dan sejenisnya, baik yang melekat
pada mata kuliah tertentu dan/atau kelompok mata kuliah.
(3) Kegiatan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk mendidik mental dan kepribadian Mahasiswa.
(4) Kegiatan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui kegiatan paling sedikit meliputi:
a. bela negara;
b. pengembangan kapasitas;
c. ceramah non-akademik;
d. kompetisi Mahasiswa;
e. kegiatan organisasi kemahasiswaan; dan
f. program sosial kemasyarakatan.
(1) Penilaian hasil pembelajaran Mahasiswa merupakan proses evaluasi terhadap kegiatan, kemajuan, dan kemampuan Mahasiswa secara berkala dalam bentuk penugasan, kehadiran, ujian, dan penilaian sikap, penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus.
(2) Penilaian hasil pembelajaran Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan huruf dan/atau angka yang terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar tiap semester yang disebut dengan indeks prestasi semester;
b. penilaian hasil belajar pada akhir program pendidikan yang disebut dengan indeks prestasi kumulatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendidikan tinggi.
(3) Tata cara penilaian hasil pembelajaran Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
(1) Ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester (UTS), ujian akhir semester (UAS), ujian akhir Program Studi, dan ujian dalam bentuk lain.
(2) Penyelenggaraan ujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar penyelenggaraan pendidikan di Poltek Nuklir.
(2) Bahasa asing dan bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Poltek Nuklir.
(1) Poltek Nuklir menerima Mahasiswa warga negara INDONESIA dan/atau warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara nondiskriminatif dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi Mahasiswa setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Poltek Nuklir dapat menerima Mahasiswa:
b. pindahan dari perguruan tinggi lain; dan
c. tugas belajar dan/atau izin belajar.
(6) Poltek Nuklir menyediakan alokasi bagi calon Mahasiswa yang mempunyai potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu dan calon Mahasiswa dari daerah terluar, terdepan, dan tertinggal.
(7) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
(1) Poltek Nuklir dapat memberikan bantuan biaya studi bagi Mahasiswa.
(2) Bantuan biaya studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan untuk kepentingan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Bantuan biaya studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur.
(1) Poltek Nuklir dapat menyalurkan beasiswa atau bantuan biaya studi lainnya dari penyedia bantuan kepada calon Mahasiswa dan/atau Mahasiswa.
(2) Penyaluran beasiswa atau bantuan biaya studi lainnya dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan dengan penyedia bantuan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Poltek Nuklir menyelenggarakan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir serta inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa dengan arah dan tahapan yang jelas.
(2) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(3) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pemantauan, dan pengendalian.
(4) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, dan/atau transdisiplin.
(5) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Poltek Nuklir terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(1) Hasil penelitian didokumentasikan dalam bentuk salinan di perpustakaan dan/atau dipublikasikan paling sedikit melalui:
a. seminar;
b. webinar;
c. jurnal ilmiah;
d. majalah ilmiah; dan/atau
e. media lainnya
(2) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk hasil penelitian yang bersifat rahasia dan berpotensi mengganggu dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(3) Pendokumentasian dan pemublikasian hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk fisik dan elektronik.
(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat diusulkan menjadi objek kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Poltek Nuklir memperoleh manfaat dari kekayaan intelektual hasil penelitian berdasarkan kesepakatan
yang dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Poltek Nuklir, peneliti, dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggaraan penelitian dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, serta dapat melibatkan pejabat fungsional yang relevan.
(3) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara mandiri dan/atau melalui kerja sama antar perguruan tinggi, pemerintah, industri dan/atau institusi lain.
(4) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Poltek Nuklir menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir dan/atau aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan penelitian.
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, serta dapat melibatkan pejabat fungsional yang relevan.
(3) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara berkelompok ataupun perorangan dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(1) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengayaan sumber belajar, dan pengabdian untuk memberikan kontribusi bagi pengembangan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir dan/atau aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya, serta pemberdayaan masyarakat.
(2) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(3) Pendokumentasian dan pemublikasian hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk fisik dan elektronik.
(1) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Pusat.
(2) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pemantauan dan evaluasi; dan
d. pelaporan.
(3) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
(1) Poltek Nuklir menjunjung tinggi etika akademik.
(2) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi panduan perilaku yang dianut Poltek Nuklir yang dituangkan dalam kode etik.
(1) Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa Poltek Nuklir wajib mematuhi kode etik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Tenaga Kependidikan; dan
c. kode etik Mahasiswa.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur kewajiban:
a. menjaga dan mempertahankan integritas pribadi;
b. menjaga dan memelihara harkat dan martabat Poltek Nuklir; dan
c. melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik, bersungguh-sungguh, dan berdisiplin.
(1) Kode etik Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dan huruf b menjadi pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen Poltek Nuklir di dalam melaksanakan tugas Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan kampus dan/atau masyarakat.
(2) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Mahasiswa Poltek Nuklir dalam berinteraksi dengan Dosen, Tenaga Kependidikan, antar Mahasiswa, dan masyarakat.
Etika akademik dan kode etik ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
Poltek Nuklir menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pendidikan tinggi.
(1) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan secara bertanggung jawab dan mandiri.
(2) Pelaksanaan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada:
a. peningkatan kualitas pelaksanaan kegiatan akademik Poltek Nuklir; dan
b. pengembangan diri Sivitas Akademika, ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dimaksudkan untuk memberi ruang bagi setiap Sivitas Akademika menyampaikan pikiran dan pendapatnya secara bebas sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.