Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Komunikasi Publik, Umum, dan Kesekretariatan menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian dan pelaksanaan hubungan media;
b. pengelolaan dan pengemasan informasi publik;
c. pengoordinasian dan pelaksanaan hubungan antarlembaga;
d. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
e. pelaksanaan kearsipan;
f. pelaksanaan keprotokolan;
g. pelaksanaan fasilitasi Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
