Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Komunikasi Publik, Umum, dan Kesekretariatan menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian dan pelaksanaan hubungan media; b. pengelolaan dan pengemasan informasi publik; c. pengoordinasian dan pelaksanaan hubungan antarlembaga; d. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; e. pelaksanaan kearsipan; f. pelaksanaan keprotokolan; g. pelaksanaan fasilitasi Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda