Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Manajemen Barang Milik Negara dan
Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan teknis dan administrasi barang milik negara;
b. pengelolaan barang milik negara;
c. pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BRIN; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
