Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penataan organisasi dan tata laksana;
b. pengoordinasian dan pelaksanaan reformasi birokrasi;
c. perencanaan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
d. pengembangan karier dan mutasi;
e. pelaksanaan penilaian kinerja; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
