Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penataan organisasi dan tata laksana; b. pengoordinasian dan pelaksanaan reformasi birokrasi; c. perencanaan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia; d. pengembangan karier dan mutasi; e. pelaksanaan penilaian kinerja; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda