Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian dan pembentukan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi peraturan perundang-undangan; b. pengoordinasian dan penyusunan produk hukum lainnya; c. pengoordinasian dan pelaksanaan advokasi hukum; d. penyediaan dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum e. pengoordinasian dan pelaksanaan kerja sama; f. penyelenggaraan evaluasi pelaksanaan dan implementasi kerja sama; g. penyediaan dan pengelolaan informasi kerja sama; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda