Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian dan penyusunan rencana program, kegiatan, rencana strategis, dan anggaran;
b. pengoordinasian dan pembiayaan sumber daya riset dan inovasi;
c. pengoordinasian dan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja;
d. pelaksanaan kegiatan pengelolaan verifikasi dan perbendaharaan;
e. pelaksanaan kegiatan pengelolaan akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
