Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, Kepala dibantu oleh seorang Wakil Kepala. (2) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (3) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN, dengan rincian sebagai berikut: a. mewakili Kepala apabila Kepala berhalangan; b. membantu Kepala dalam perumusan kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan BRIN; c. membantu Kepala dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya dan OR di lingkungan BRIN; dan d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda