Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 38) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbuyi sebagai berikut: