Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tenaga Ahli pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Kepala BRIN melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Tenaga Ahli.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi pertimbangan untuk pemberhentian atau perpanjangan masa kerja Tenaga Ahli.
Koreksi Anda
