Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tenaga Ahli pada Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BRIN melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Tenaga Ahli. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi pertimbangan untuk pemberhentian atau perpanjangan masa kerja Tenaga Ahli.
Koreksi Anda