Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tenaga Ahli pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
Tenaga Ahli dalam melaksanakan tugas berkoordinasi dengan:
a. unit kerja di lingkungan BRIN; dan/atau
b. pihak lain yang diperlukan berdasarkan penugasan.
Koreksi Anda
