Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tenaga Ahli pada Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga Ahli dalam melaksanakan tugas berkoordinasi dengan: a. unit kerja di lingkungan BRIN; dan/atau b. pihak lain yang diperlukan berdasarkan penugasan.
Koreksi Anda