Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tenaga Ahli pada Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Ahli dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat: a. melakukan analisis, kajian, dan pemberian rekomendasi; b. menyusun naskah, bahan paparan, atau laporan; dan/atau c. memperoleh dukungan data dan/atau informasi yang diperlukan di lingkungan BRIN. (2) Pelaksanaan tugas dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda