Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tenaga Ahli pada Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan Tenaga Ahli diberikan oleh Kepala BRIN. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BRIN. (3) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditugaskan pada unit kerja di lingkungan BRIN sesuai bidang kepakarannya.
Koreksi Anda