Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tenaga Ahli pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
Tenaga Ahli berkewajiban:
a. melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan berintegritas;
b. menjaga kerahasiaan seluruh data, informasi, dan dokumen yang diperoleh selama pelaksanaan tugas;
c. menghindari konflik kepentingan dalam setiap pelaksanaan tugas baik secara langsung maupun tidak langsung;
d. menghindari penerimaan hadiah, imbalan, atau bentuk pemberian lainnya dari pihak manapun yang berpotensi memengaruhi independensi dan objektivitas pelaksanaan tugas;
e. bertindak sesuai kewenangan yang diberikan oleh Kepala BRIN;
f. memberikan pernyataan, informasi, atau data kepada pihak lain dengan persetujuan Kepala BRIN;
g. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala BRIN; dan
h. menaati dan mematuhi kebijakan internal BRIN dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
