Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tenaga Ahli pada Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga Ahli berkewajiban: a. melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan berintegritas; b. menjaga kerahasiaan seluruh data, informasi, dan dokumen yang diperoleh selama pelaksanaan tugas; c. menghindari konflik kepentingan dalam setiap pelaksanaan tugas baik secara langsung maupun tidak langsung; d. menghindari penerimaan hadiah, imbalan, atau bentuk pemberian lainnya dari pihak manapun yang berpotensi memengaruhi independensi dan objektivitas pelaksanaan tugas; e. bertindak sesuai kewenangan yang diberikan oleh Kepala BRIN; f. memberikan pernyataan, informasi, atau data kepada pihak lain dengan persetujuan Kepala BRIN; g. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala BRIN; dan h. menaati dan mematuhi kebijakan internal BRIN dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda