Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tenaga Ahli pada Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dan masa kerja Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Kepala BRIN. (2) Masa kerja Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda