Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tenaga Ahli pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dan masa kerja Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Kepala BRIN.
(2) Masa kerja Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dievaluasi sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
