Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tenaga Ahli pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
Pengangkatan Tenaga Ahli dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan:
a. pendidikan formal;
b. keahlian pada bidang tertentu yang dibutuhkan;
c. riwayat hidup; dan
d. pengalaman.
Koreksi Anda
