Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tenaga Ahli pada Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas: a. memberikan saran, masukan, pertimbangan, dan rekomendasi dalam pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Kepala BRIN; b. mengikuti rapat teknis; c. melakukan koordinasi dengan unit kerja di lingkungan BRIN atau pihak yang terkait dengan pelaksanaan tugas; d. melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala; dan e. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala BRIN.
Koreksi Anda