Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Tenaga Ahli pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas:
a. memberikan saran, masukan, pertimbangan, dan rekomendasi dalam pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Kepala BRIN;
b. mengikuti rapat teknis;
c. melakukan koordinasi dengan unit kerja di lingkungan BRIN atau pihak yang terkait dengan pelaksanaan tugas;
d. melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala; dan
e. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala BRIN.
Koreksi Anda
