Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BAGI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BPS selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K. (3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi: a. pertimbangan Majelis; b. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan; d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan e. daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dapat dijual atau dicairkan. (4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; c. Instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan d. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris. (6) Format SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda