Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BAGI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, PPKN membentuk Majelis yang berkedudukan di BPS. (2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 5 (lima) orang. (3) Anggota Majelis terdiri dari: a. Inspektur Utama selaku ketua; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Utama yang membidangi keuangan selaku wakil ketua; dan c. 3 (tiga) Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Utama dan Inspektorat Utama selaku anggota. (4) Untuk meningkatkan efektivitas dan mempercepat penyelesaian tugas Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis dibantu oleh Tim Sekretariat Majelis. (5) Pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPS.
Koreksi Anda