Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BAGI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) segera dibayarkan secara tunai atau angsuran. (2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani. (3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani. (4) Dalam hal kondisi tertentu, jangka waktu penggantian Kerugian Negara dapat ditetapkan selain jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dinilai TPKN tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); b. adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan penghasilan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dapat menjamin Kerugian Negara akan terpulihkan; dan c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan lebih dari atau sama dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (6) Pelaksana kewenangan PPKN mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b paling rendah sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas. (7) Dalam hal Pihak Yang Merugikan memasuki masa pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Kepala Satuan Kerja dalam membuat SKPP dengan mencantumkan jumlah utang kepada negara akibat Tuntutan Ganti Rugi dan dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dari penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun tiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara. (8) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (4) dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang disampaikan kepada Kepala BPS melalui pelaksana kewenangan PPKN. (9) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disetujui oleh pelaksana kewenangan PPKN. (10) Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (8) memuat paling sedikit: a. jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3); b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; c. pernyataan bersedia melakukan pembayaran melalui pemotongan penghasilan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara dimaksud; dan d. alasan atau kondisi mengajukan permohonan penambahan jangka waktu penggantian Kerugian Negara beserta dokumen pendukung. (11) Pelaksana kewenangan PPKN meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada Kepala BPS dengan melampirkan rekomendasi dari TPKN. (12) Untuk jumlah Kerugian Negara lebih dari atau sama dengan Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah), penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Sekretaris Utama. (13) Untuk jumlah Kerugian Negara lebih dari Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah), penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala BPS. (14) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (12), ditetapkan maksimal selama 5 (lima) tahun. (15) Pelaksana kewenangan PPKN wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dalam melakukan pembayaran dengan meneliti bukti setor pembayaran sesuai dengan SKTJM dan catatan pembayaran di kartu piutang Tuntutan Ganti Kerugian. (16) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan teguran tertulis. (17) Dalam hal pelaksana kewenangan PPKN tidak melaksanakan kewajiban pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (15) dikenakan sanksi administratif atau sanksi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. (18) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dan ayat (13), dan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (16) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda