Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BAGI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b diperoleh melalui: a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau b. permintaan keterangan, tanggapan, atau klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat, diduga terlibat, atau mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda