Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BAGI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk penyelesaian Kerugian Negara, pelaksana kewenangan PPKN membentuk TPKN. (2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang dan berjumlah ganjil. (3) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Ketua dan Anggota TPKN yang berasal dari Satuan Kerja. (4) Keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pejabat atau pegawai yang berasal dari: a. unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern; b. unit kerja di Sekretariat Utama yang menyelenggarakan tugas pengelolaan keuangan dan/atau barang milik negara; dan c. unit kerja lain sesuai kebutuhan. (5) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah dan kompetensi pejabat atau pegawai dalam menyelesaikan Kerugian Negara, keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan pejabat atau pegawai dari Satuan Kerja lainnya di lingkungan BPS. (6) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh pelaksana kewenangan PPKN. (7) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk setiap Kerugian Negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran jumlah Kerugian Negara, waktu, dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara.
Koreksi Anda