Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BAGI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Kepala BPS selaku PPKN harus menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
Koreksi Anda