Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BAGI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja dan/atau pejabat atau pegawai yang ditunjuk tidak melaksanakan kewajiban melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. hukuman disiplin;
b. pembebastugasan dari jabatan; atau
c. sanksi lain yang ditetapkan dengan kentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
