Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BAGI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja dan/atau pejabat atau pegawai yang ditunjuk tidak melaksanakan kewajiban melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. hukuman disiplin; b. pembebastugasan dari jabatan; atau c. sanksi lain yang ditetapkan dengan kentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda