Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BAGI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdapat adanya indikasi Kerugian Negara, Atasan Kepala Satuan Kerja atau Kepala Satuan Kerja menindaklanjuti dengan:
a. menyampaikan laporan hasil verifikasi informasi Kerugian Negara kepada Kepala BPS dengan tembusan Sekretaris Utama dan Inspektur Utama:
dan
b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan:
(2) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit memuat:
a. sumber informasi indikasi Kerugian Negara;
b. indikasi objek dan nilai Kerugian Negara; dan
c. unit kerja atau satuan kerja terjadinya indikasi Kerugian Negara.
(3) Laporan hasil verifikasi atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) tidak ditemukan indikasi Kerugian Negara, Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan kepada Inspektur Utama dalam batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(5) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
