Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BAGI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdapat adanya indikasi Kerugian Negara, Atasan Kepala Satuan Kerja atau Kepala Satuan Kerja menindaklanjuti dengan: a. menyampaikan laporan hasil verifikasi informasi Kerugian Negara kepada Kepala BPS dengan tembusan Sekretaris Utama dan Inspektur Utama: dan b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan: (2) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. sumber informasi indikasi Kerugian Negara; b. indikasi objek dan nilai Kerugian Negara; dan c. unit kerja atau satuan kerja terjadinya indikasi Kerugian Negara. (3) Laporan hasil verifikasi atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) tidak ditemukan indikasi Kerugian Negara, Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan kepada Inspektur Utama dalam batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (5) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda