Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BAGI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
Informasi terjadinya Kerugian Negara di lingkungan BPS bersumber dari:
a. hasil pengawasan Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja;
b. hasil pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau Inspektorat Utama;
c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d. laporan tertulis yang bersangkutan;
e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
f. perhitungan ex-officio; dan/atau
g. pelapor secara tertulis.
Koreksi Anda
