Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BAGI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi terjadinya Kerugian Negara di lingkungan BPS bersumber dari: a. hasil pengawasan Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja; b. hasil pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau Inspektorat Utama; c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; d. laporan tertulis yang bersangkutan; e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; f. perhitungan ex-officio; dan/atau g. pelapor secara tertulis.
Koreksi Anda