Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BAGI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan pindah tugas ke satuan kerja lain, Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara melakukan: a. pemberitahuan kepindahan Pihak Yang Merugikan dimaksud kepada Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja yang baru melalui surat pemberitahuan dengan tembusan kepada Sekretaris Utama, Kepala Biro Keuangan, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja satuan kerja yang baru; b. pencatatan kepindahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam lajur keterangan pada formulir daftar Kerugian Negara; dan c. mencatat tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara berdasarkan informasi yang diterima dari Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja tempat bertugas yang baru. (2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan pindah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja tempat bertugas yang baru melakukan: a. menerima pemberitahuan daftar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; b. pencatatan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara bersangkutan dalam daftar sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. melaporkan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara kepada Sekretaris Utama dengan tembusan kepada Kepala Biro Keuangan, dan Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara.
Koreksi Anda