Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BAGI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) paling sedikit melakukan:
a. membuat daftar Kerugian Negara;
b. mencatat dan melaporkan perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara secara berjenjang;
c. melaporkan Kerugian Negara sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
d. menyimpan dan mengamankan semua dokumen dan alat bukti yang terkait dengan peristiwa Kerugian Negara.
Koreksi Anda
