Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BAGI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satuan Kerja melaksanakan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara secara tertib, teratur, dan kronologis. (2) Penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. Kerugian Negara pada lingkungan BPS Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh pejabat pengawas atau setara yang menangani fungsi keuangan; b. Kerugian Negara pada lingkungan BPS Provinsi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, dan Politeknik Statistika STIS dilaksanakan oleh pejabat administrator atau setara yang menangani fungsi keuangan; dan c. Kerugian Negara pada lingkungan BPS dilaksanakan oleh Biro Keuangan;
Koreksi Anda