Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BAGI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam penyelesaian Kerugian Negara berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan dan sesuai dengan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda