Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BAGI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi kedaluwarsa jika: a. dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); atau b. dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris. (2) Tanggung jawab Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Pihak Yang Merugikan, atau sejak Pihak Yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak diberitahu oleh Pelaksana kewenangan PPKN mengenai adanya Kerugian Negara.
Koreksi Anda