Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BAGI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar dari yang seharusnya, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara kepada pelaksana kewenangan PPKN beserta bukti dukung. (2) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah disetor lebih besar dari yang seharusnya, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas ganti Kerugian Negara kepada pelaksana kewenangan PPKN beserta bukti dukung. (3) Tata cara pengurangan tagihan negara dan pengembalian kelebihan setoran atas ganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Format permohonan pengurangan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas ganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda