Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BAGI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Badan ini mengatur tata cara Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan BPS atas uang, barang, dan/atau surat berharga milik negara yang berada dalam penguasaan:
a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara termasuk calon pegawai negeri sipil; atau
b. Pejabat Lain.
(2) Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan BPS.
Koreksi Anda
