Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN STATISTISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat kelulusan Uji Kompetensi yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2022 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. (2) Persyaratan Uji Kompetensi Asisten Statistisi yang akan diselenggarakan sebelum 1 Juli 2023 mengacu persyaratan sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 507). (3) Persyaratan Uji Kompetensi Asisten Statistisi yang akan diselenggarakan setelah 1 Juli 2023 mengacu persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda