Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN STATISTISI
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Statistisi melakukan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi.
(2) Evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. soal Uji Kompetensi;
b. metode Uji Kompetensi;
c. pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
d. sarana dan prasarana Uji Kompetensi.
(3) Evaluasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
