Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN STATISTISI
Teks Saat Ini
(1) Standar kelulusan Uji Kompetensi untuk pengangkatan perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan kenaikan jenjang jabatan berdasarkan nilai akhir yang merupakan gabungan dari hasil Uji Kompetensi Teknis, Uji Kompetensi Manajerial, dan Uji Kompetensi Sosial Kultural.
(2) Standar kelulusan Uji Kompentensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenjang Asisten Statistisi terampil yaitu nilai akhir paling rendah 60 dinyatakan kompeten.
(3) Standar kelulusan Uji Kompentensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenjang Asisten Statistisi mahir yaitu nilai akhir paling rendah 65 dinyatakan kompeten.
(4) Standar kelulusan Uji Kompentensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenjang Asisten Statistisi penyelia yaitu nilai akhir paling rendah 70 dinyatakan
kompeten.
Koreksi Anda
