Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN STATISTISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode Uji Kompetensi untuk pengangkatan atau kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi terampil, Asisten Statistisi mahir, dan Asisten Statistisi penyelia terdiri atas: a. uji portofolio; dan b. ujian tertulis. (2) Uji portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan melengkapi dokumen persyaratan Uji Kompetensi. (3) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan menggunakan aplikasi Uji Kompetensi.
Koreksi Anda