Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN STATISTISI
Teks Saat Ini
(1) Metode Uji Kompetensi untuk pengangkatan atau kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi terampil, Asisten Statistisi mahir, dan Asisten Statistisi penyelia terdiri atas:
a. uji portofolio; dan
b. ujian tertulis.
(2) Uji portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan melengkapi dokumen persyaratan Uji Kompetensi.
(3) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan menggunakan aplikasi Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
