Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN STATISTISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Uji Kompetensi kenaikan jenjang terdiri atas: a. Uji Kompetensi Asisten Statistisi mahir; dan b. Uji Kompetensi Asisten Statistisi penyelia. (2) Peserta dapat mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila telah terpenuhi angka kredit yang dipersyaratkan sesuai jenjang.
Koreksi Anda