Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN STATISTISI
Teks Saat Ini
(1) Jenis Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain
terdiri atas:
a. Uji Kompetensi Asisten Statistisi terampil;
b. Uji Kompetensi Asisten Statistisi mahir; dan
c. Uji Kompetensi Asisten Statistisi penyelia.
(2) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi angka kredit sesuai jenjang yang akan diduduki.
(3) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda
