Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN STATISTISI
Teks Saat Ini
Uji Kompetensi dapat dilaksanakan oleh Instansi Pengguna
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Instansi Pengguna mengajukan permohonan secara tertulis kepada Instansi Pembina; dan
b. peserta Uji Kompetensi berjumlah paling sedikit 10 (sepuluh) orang.
Koreksi Anda
