Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN STATISTISI
Teks Saat Ini
Tim Uji Kompetensi berwenang:
a. menghentikan Uji Kompetensi dalam hal pelaksanaan Uji Kompetensi tidak sesuai dengan ketentuan, norma, dan etika;
b. meminta data dukung dan/atau dokumen tambahan kepada Peserta Uji Kompetensi maupun pihak terkait;
dan
c. MEMUTUSKAN hasil Uji Kompetensi berdasarkan sidang penilaian hasil akhir Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
