Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN STATISTISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Uji Kompetensi berwenang: a. menghentikan Uji Kompetensi dalam hal pelaksanaan Uji Kompetensi tidak sesuai dengan ketentuan, norma, dan etika; b. meminta data dukung dan/atau dokumen tambahan kepada Peserta Uji Kompetensi maupun pihak terkait; dan c. MEMUTUSKAN hasil Uji Kompetensi berdasarkan sidang penilaian hasil akhir Uji Kompetensi.
Koreksi Anda