Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN STATISTISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Uji Kompetensi bertugas: a. menyusun metode dan materi Uji Kompetensi; b. menyiapkan pelaksanaan Uji Kompetensi; c. melaksanakan Uji Kompetensi; d. melakukan penilaian Uji Kompetensi; e. mengolah hasil Uji Kompetensi; f. melakukan sidang penilaian hasil akhir Uji Kompetensi; g. menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pembina; dan h. menyampaikan laporan pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pembina.
Koreksi Anda