Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN STATISTISI
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi dapat dilaksanakan secara luar jaringan (luring) dan/atau dalam jaringan (daring).
(2) Dalam pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina membentuk Tim Uji Kompetensi.
(3) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang, yang terdiri dari:
a. 1 (satu) orang ketua;
b. 1 (satu) orang sekretaris; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dijabat oleh pejabat paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit organisasi yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dijabat oleh pejabat fungsional analis sumber daya manusia aparatur ahli madya pada unit organisasi yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional.
(6) Anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dapat berasal dari:
a. unit kerja yang melaksanakan urusan bidang statistik;
b. unit kerja yang melaksanakan urusan bidang pengelolaan sumber daya manusia; dan
c. unit kerja yang mengelola sistem teknologi informasi.
(7) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pembina.
Koreksi Anda
