Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN STATISTISI
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Statistisi dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Statistisi berdasarkan Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang sesuai dengan standar kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Statistisi.
(2) Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a. perpindahan dari jabatan lain;
b. promosi; dan
c. kenaikan jenjang jabatan.
(3) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain dilakukan untuk mengisi kebutuhan dalam Jabatan Fungsional:
a. Asisten Statistisi terampil;
b. Asisten Statistisi mahir; dan
c. Asisten Statistisi penyelia.
(4) Uji Kompetensi pengangkatan PNS melalui promosi dilakukan untuk mengisi kebutuhan dalam Jabatan Fungsional:
a. Asisten Statistisi terampil;
b. Asisten Statistisi mahir; dan
c. Asisten Statistisi penyelia.
(5) Uji Kompetensi kenaikan jenjang berlaku bagi Asisten Statistisi yang akan menduduki jabatan setingkat lebih tinggi yaitu pada jenjang:
a. Asisten Statistisi mahir; dan
b. Asisten Statistisi penyelia.
Koreksi Anda
