Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Teks Saat Ini
(1) Standar kelulusan Uji Kompetensi untuk pengangkatan perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan kenaikan jenjang jabatan berdasarkan nilai akhir yang merupakan gabungan dari hasil Uji Kompetensi Teknis, Uji Kompetensi Manajerial, dan Uji Kompetensi Sosial Kultural.
(2) Standar kelulusan Uji Kompentensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenjang terampil yaitu nilai akhir paling rendah 60 dinyatakan kompeten.
(3) Standar kelulusan Uji Kompentensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenjang mahir yaitu nilai akhir paling rendah 65 dinyatakan kompeten.
(4) Standar kelulusan Uji Kompentensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenjang penyelia yaitu nilai akhir paling rendah 70 dinyatakan kompeten.
(5) Standar kelulusan Uji Kompentensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenjang ahli pertama yaitu nilai akhir paling rendah 65 dinyatakan kompeten.
(6) Standar kelulusan Uji Kompentensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenjang ahli muda yaitu nilai akhir paling rendah 70 dinyatakan kompeten.
(7) Standar kelulusan Uji Kompentensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenjang ahli madya yaitu nilai akhir paling rendah 75 dinyatakan kompeten.
Koreksi Anda
