Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode Uji Kompetensi untuk pengangkatan atau kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pranata Komputer terampil, Pranata Komputer mahir, Pranata Komputer penyelia, Pranata Komputer ahli pertama, Pranata Komputer ahli muda, dan Pranata Komputer ahli madya terdiri atas: a. uji portofolio; dan b. ujian tertulis. (2) Metode Uji Kompetensi untuk pengangkatan atau kenaikan jenjang jabatan menjadi Pranata Komputer ahli utama terdiri atas: a. uji portofolio; b. ujian tertulis; dan c. presentasi karya tulis ilmiah. (3) Uji portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dilakukan dengan melengkapi dokumen persyaratan Uji Kompetensi. (4) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b dilakukan menggunakan aplikasi Uji Kompetensi.
Koreksi Anda