Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Teks Saat Ini
(1) Jenis Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain terdiri atas:
a. Uji Kompetensi Pranata Komputer Terampil;
b. Uji Kompetensi Pranata Komputer Mahir;
c. Uji Kompetensi Pranata Komputer Penyelia;
d. Uji Kompetensi Pranata Komputer Ahli Pertama;
e. Uji Kompetensi Pranata Komputer Ahli Muda;
f. Uji Kompetensi Pranata Komputer Ahli Madya; dan
g. Uji Kompetensi Pranata Komputer Ahli Utama;
(2) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi angka kredit sesuai jenjang yang akan diduduki.
(3) Angka kredit sebagaimana dimaksud ayat (2) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda
