Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Teks Saat Ini
(1) Materi kompetensi yang dinilai dalam Uji Kompetensi terdiri atas:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.
(2) Uji Kompetensi untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan dalam jenjang Pranata Komputer Ahli Utama wajib membuat Karya Tulis Ilmiah dan dipresentasikan di hadapan Tim Penilai karya tulis ilmiah.
(3) Karya tulis ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memuat tema di bidang penelitian/pengkajian kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer, inovasi sistem informasi, atau sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE); dan
b. aspek penulisan meliputi identifikasi, metodologi, analisis, kesimpulan, dan rekomendasi.
(4) Tim penilai karya tulis ilmiah sebagaimana dimaksud ayat (2) berjumlah minimal 3 (tiga) orang terdiri dari unsur:
a. pejabat pimpinan tinggi madya atau Pranata Komputer ahli utama pada Instansi Pembina;
b. akademisi bidang Statistik dengan jabatan paling rendah lektor kepala; atau
c. pembimbing penyusunan karya tulis ilmiah paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi statistik.
(5) Tim penilai karya tulis ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pembina.
(6) Hasil penilaian karya tulis ilmiah disampaikan oleh tim penilai kepada Tim Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
