Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Teks Saat Ini
(1) Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Komputer meliputi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui:
a. perpindahan dari jabatan lain;
b. promosi; dan
(2) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari JF; dan
b. kenaikan jenjang JF.
(3) Peserta Uji Kompetensi melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah diploma tiga di bidang Teknologi Informasi untuk kategori keterampilan atau berijazah paling rendah sarjana/diploma empat di bidang Teknologi Informasi untuk kategori keahlian;
b. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer paling singkat 2 (dua) tahun;
c. berusia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun 3 (tiga) bulan dengan pangkat dan golongan ruang paling rendah Pengatur (II/c) pada saat pengusulan bagi Peserta yang duduk dalam jabatan pelaksana atau menduduki jabatan fungsional lain paling rendah jenjang Terampil untuk diangkat dalam jabatan Pranata Komputer Terampil;
d. berusia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun 3 (tiga) bulan dengan pangkat dan golongan ruang paling rendah Penata Muda (III/a) pada saat pengusulan bagi Peserta yang duduk dalam jabatan pelaksana atau menduduki jabatan fungsional lain paling rendah jenjang Mahir/Ahli Pertama untuk diangkat dalam jabatan Pranata Komputer Mahir/Pranata Komputer Ahli Pertama;
e. berusia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun 3 (tiga) bulan dengan pangkat dan golongan ruang paling rendah Penata (III/c) pada saat pengusulan bagi Peserta yang duduk dalam jabatan pelaksana/pengawas atau menduduki jabatan fungsional lain paling rendah jenjang Penyelia/Ahli Muda untuk diangkat dalam jabatan Pranata Komputer Penyelia/Pranata Komputer Ahli Muda;
f. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun 3 (tiga) bulan dengan pangkat dan golongan ruang paling rendah Pembina (IV/a) pada saat pengusulan bagi Peserta yang duduk dalam jabatan administrator atau menduduki jabatan fungsional lain paling rendah jenjang Ahli Madya untuk diangkat dalam jabatan Pranata Komputer Ahli Madya;
g. berusia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun 3 (tiga) bulan dengan pangkat dan golongan ruang paling rendah pembina utama madya (IV/d) pada saat pengusulan bagi Peserta yang sedang/pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi untuk diangkat dalam jabatan Pranata Komputer Ahli Utama;
h. berusia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun 3 (tiga) bulan dengan pangkat dan golongan ruang paling rendah pembina utama madya (IV/d) pada saat pengusulan bagi Peserta yang duduk dalam jabatan fungsional ahli utama untuk diangkat dalam jabatan Pranata Komputer Ahli Utama;
(4) Peserta Uji Kompetensi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah diploma tiga di bidang Teknologi Informasi untuk kategori keterampilan atau berijazah paling rendah sarjana/diploma empat di bidang Teknologi Informasi untuk kategori keahlian;
b. tidak dibebaskan sementara dari tugas jabatan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat; dan
c. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin PNS.
(5) Peserta Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi wajib memenuhi angka kredit 100 % (seratus) persen dari angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat;
(6) Dokumen persyaratan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu:
a. surat usulan dari pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang membidangi sumber daya manusia;
b. salinan ijazah dan transkrip nilai;
c. naskah karya tulis ilmiah bagi peserta uji kompetensi Pranata Komputer Ahli Utama;
d. penetapan angka kredit;
e. keputusan kenaikan pangkat terakhir;
f. riwayat kepangkatan dan jabatan; dan
g. surat keterangan pengalaman bekerja sesuai bidang sistem teknologi informasi yang ditandatangani paling rendah setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama.
(7) Dokumen persyaratan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, yaitu:
a. salinan ijazah dan transkrip nilai;
b. surat rekomendasi pengangkatan jabatan fungsional melalui promosi dari Pejabat Pembina Kepegawaian; dan
c. naskah karya tulis ilmiah bagi peserta uji kompetensi Pranata Komputer Ahli Utama.
(8) Dokumen persyaratan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yaitu:
a. surat usulan dari pejabat pimpinan tinggi pratama
pada unit kerja yang membidangi sumber daya manusia;
b. Naskah Karya Tulis Ilmiah bagi peserta uji kompetensi Pranata Komputer Ahli Utama; dan
c. penetapan angka kredit terakhir.
(9) Format dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, huruf c, dan huruf g, ayat (7) huruf c, dan ayat (8) huruf a dan huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
